Cegah Penyakit, Ribuan Bibit Jeruk Tak Bersertifikat Dimusnahkan di Kalsel
Pemusnahan bibit jeruk tak bersertifikat dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit ”citrus vein phloem degeneration” atau CVPD yang berpotensi merusak tanaman jeruk siam banjar di Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, KOMPAS — Sebanyak 2.900 batang bibit jeruk tak bersertifikat atau tanpa dokumen yang didatangkan dari luar daerah dimusnahkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemusnahan untuk mencegah penyebaran penyakit citrus vein phloem degeneration atau CVPD yang berpotensi merusak tanaman jeruk siam banjar di Kalimantan Selatan.
Pemusnahan bibit jeruk, yang dicurigai menjadi media pembawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT) atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), itu dilakukan di halaman Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin di Banjarmasin, Jumat (20/1/2023).