Penertiban
Mengganggu dan Berisik, Penertiban Knalpot ”Brong” Digencarkan di Banyumas
Knalpot ”racing” alias ”brong” yang bising mengganggu ketertiban lalu lintas. Kepolisian Resor Kota Banyumas gencar menertibkan pengguna knalpot ”brong”.

Para pengguna sepeda motor berknalpot racing atau brong diminta kepolisian mendorong sepeda motornya di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (18/1/2023).
PURWOKERTO, KOMPAS — Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas gencar menertibkan penggunaan knalpot brong alias racing yang mengganggu pengguna jalan lain di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pada razia penertiban yang digelar di Jalan Ir Soekarno, Purwokerto, Rabu (18/1/2023), 24 pengendara motor dengan knalpot racing ditilang.
”Para pengendara yang menggunakan knalpot racing atau brong diberi sanksi tilang. Selanjutnya para pengendara diminta mendorong kendaraannya menuju Kantor Satlantas Polres Kota Banyumas untuk diberi edukasi,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Bobby Anugrah, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/1/2023).