logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPT TMS: Kasasi Hanya Batalkan ...
Iklan

PT TMS: Kasasi Hanya Batalkan SK Menteri ESDM, Bukan Kontrak Karya

Putusan kasasi MA yang menolak peningkatan status aktivitas PT Tambang Mas Sangihe dari eksplorasi menjadi operasi produksi bukan berarti kontrak karya perusahaan itu tidak berlaku lagi. PT TMS akan terus mengeksplorasi.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
Peserta unjuk rasa membawa poster bertuliskan penolakan tambang emas di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
FAKHRI FADLURROHMAN

Peserta unjuk rasa membawa poster bertuliskan penolakan tambang emas di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

MANADO, KOMPAS β€” Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak peningkatan status aktivitas PT Tambang Mas Sangihe dari eksplorasi menjadi operasi produksi bukan berarti kontrak karya perusahaan itu tidak berlaku lagi. Putusan ini juga disebut tidak berdampak pada perizinan lainnya yang telah diperoleh, seperti izin lingkungan dari provinsi.

Rico Pandeirot, Direktur Hukum Baru Gold, perusahaan induk PT Tambang Mas Sangihe (TMS), menegaskan bahwa kontrak karya (KK) PT TMS masih sah berlaku terlepas dari putusan kasasi MA. ”Kontrak ini masih berlaku sampai 30 tahun sejak produksi dimulai,” katanya, Selasa (17/1/2023), melalui telepon.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan