Korban Pelanggaran HAM Berat Talangsari Menantikan Penegakan Hukum
Keluarga korban pelanggaran HAM berat di Talangsari, Lampung, menuntut negara mengembalikan hak-hak korban. Mereka juga ingin pemerintah menegakkan hukum atas kasus tersebut.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Keluarga korban Talangsari di Lampung mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mengakui adanya pelanggaran hak asasi manusia berat dalam tragedi berdarah itu. Namun, mereka berharap sikap itu dibarengi langkah nyata terkait pemenuhan hak korban dan penegakan hukumnya.
Tragedi itu terjadi dalam operasi militer 7-8 Februari 1989 di Dukuh Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, yang saat itu masih berada di Lampung Tengah. Bentrok warga dengan pihak militer itu menewaskan 31 warga sipil, sebagian besar dari kelompok Anwar Warsidi. Sementara dari militer, Kapten Soetiman, Komandan Rayon Militer Way Jepara, dilaporkan tewas.