logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKeluarga ASN Korban Pembunuhan...
Iklan

Keluarga ASN Korban Pembunuhan di Semarang Dilindungi LPSK

Penyidikan kasus pembunuhan Iwan Boedi masih terus dilakukan. Perkembangan terbaru, delapan orang resmi dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius PS Wibowo (kanan) berbincang dengan kerabat Paulus Iwan Boedi Prasetijo, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/1/2023) malam.
KOMPAS/ KRISTI D UTAMI

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius PS Wibowo (kanan) berbincang dengan kerabat Paulus Iwan Boedi Prasetijo, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/1/2023) malam.

SEMARANG, KOMPAS β€” Keluarga Paulus Iwan Boedi Prasetijo, aparatur sipil negara di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menjadi korban pembunuhan sadis, mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selain keluarga Iwan, ada tiga saksi kunci yang juga dilindungi.

Pada Rabu (11/1/2023) malam, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah Iwan di Kota Semarang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan secara langsung bahwa permohonan perlindungan yang diajukan pihak keluarga telah dikabulkan oleh LPSK. Keluarga Iwan mengajukan permohonan perlindungan pada akhir November 2022. Permohonan itu resmi dikabulkan pada 26 Desember 2022.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan