logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPerburuan Masif, Satwa Lindung...
Iklan

Perburuan Masif, Satwa Lindung Kunci Kian Terancam

Selama 2019-2022 tercatat ada 52 kasus perdagangan satwa di Aceh. Penanganan kasus perdagangan satwa mulai membaik walaupun belum maksimal.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Sisik trenggiling yang disita oleh Kepolisian Resor Bener Meriah, Provinsi Aceh, dari tersangka pelaku perdagangan bagian tubuh satwa lindung, diperlihatkan dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022). Perdagangan satwa lindung memicu perburuan, dampaknya populasi satwa lindung menyusut.
IWAN UNTUK KOMPAS

Sisik trenggiling yang disita oleh Kepolisian Resor Bener Meriah, Provinsi Aceh, dari tersangka pelaku perdagangan bagian tubuh satwa lindung, diperlihatkan dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022). Perdagangan satwa lindung memicu perburuan, dampaknya populasi satwa lindung menyusut.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung di Provinsi Aceh dalam tiga tahun terakhir meningkat. Kondisi ini menunjukkan keberlangsungan hidup satwa lindung di Aceh kian terancam. Beberapa kasus proses hukum belum tuntas.

Manager Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan, Rabu (4/1/2023), mengatakan, selama 2019-2022 pihaknya mencatat ada 52 kasus perdagangan satwa. Satwa yang paling banyak diburu adalah gajah dan harimau.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan