Lima Bakal Calon Anggota DPD RI Serahkan Syarat Dukungan Minimal Pemilih ke KPU Bali
Sejak dimulai Jumat (16/12/2022), KPU Bali hingga Senin (26/12/2022) sudah menerima penyerahan syarat dukungan minimal pemilih dari lima bakal calon anggota DPD RI. KPU Bali mencatat 24 nama yang memohon akses Silon.
DENPASAR, KOMPAS β Hingga Senin (26/12/2022), lima bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Bali sudah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. Kontestasi ke lembaga legislatif melalui jalur DPD dinilai masih menarik.
Berdasarkan jumlah penduduk, setiap bakal calon anggota DPD di Bali disyaratkan memiliki dukungan minimal pemilih paling sedikit 2.000 orang dengan sebaran dukungan pemilih minimal 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota, yakni sedikitnya di lima daerah dari delapan kabupaten dan satu kota yang ada di Bali.