logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMulai Berlaku, Pembatasan...
Iklan

Mulai Berlaku, Pembatasan Angkutan Batubara Jelang Natal

Mulai hari ini, semua angkutan batubara dilarang keluar dari mulut-mulut tambang yang menyebar pada enam kabupaten di Jambi. Hal itu untuk mencegah kemacetan lalu lintas selama masa Natal dan Tahun Baru.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
Setiap hari, ratusan hingga ribuan angkutan batubara melanggar jam operasional. Sesuai aturan, angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum mulai dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00, tetapi aturan itu sering dilanggar. Tampak angkutan batubara memenuhi jalan sehingga menyebabkan angkutan umum sulit melintas, Kamis (17/11/2022).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Setiap hari, ratusan hingga ribuan angkutan batubara melanggar jam operasional. Sesuai aturan, angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum mulai dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00, tetapi aturan itu sering dilanggar. Tampak angkutan batubara memenuhi jalan sehingga menyebabkan angkutan umum sulit melintas, Kamis (17/11/2022).

JAMBI, KOMPAS β€” Mulai Jumat (23/12/2022) ini, angkutan batubara sudah dilarang keluar dari mulut tambang ke jalan umum. Hanya sisa angkutan batubara yang masih terparkir di tepi-tepi jalan yang boleh melintas sampai ke pelabuhan.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Dhafi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah di Jambi. ”Seluruh pihak sepakat, mulai hari ini tak boleh ada lagi angkutan batubara keluar dari mulut-mulut tambang,” ujarnya. Hal itu berlaku menyeluruh pada enam kabupaten yang memproduksi batubara, yakni Batanghari, Muaro Jambi, Tebo, Sarolangun, Bungo, dan Merangin.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan