KORUPSI
Geledah Kantor Gubernur, KPK Analisis Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Jatim
Penyidik menganalisis berbagai dokumen penyusunan anggaran dan bukti elektronik yang diperoleh dari hasil penggeledahan di sejumlah ruang kerja pejabat daerah.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F15%2F14739b77-29e5-40e4-b70c-fe56ae95bc24_jpg.jpg)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang server CCTV di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). Total ada tiga ruang yang disegel, yakni ruang Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, ruang sub-bagian rapat, dan ruang risalah.
SURABAYA, KOMPAS — Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tersangka pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim terus bergulir. Penyidik menganalisis berbagai dokumen penyusunan anggaran dan bukti elektronik yang diperoleh dari hasil penggeledahan di sejumlah ruang kerja pejabat daerah.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya, Jatim, Rabu (21/12/2022). Lokasi tersebut adalah kompleks Kantor Gubernur Jatim yang terdiri dari ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono.