Kehutanan
144.497 Hektar Hutan Adat di Aceh Menunggu Penetapan
Penetapan hutan adat perlu dilakukan agar masyarakat adat punya legalitas dalam mengelola hutan mereka.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F16%2F4d4e1ddd-32a9-40d3-af9b-4c6d8f0c54e7_jpeg.jpg)
Ketua Tim Riset Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Teuku Muttaqin Mansur memaparkan hasil kajian tentang hutan adat mukim, Jumat (16/12/2022), di Banda Aceh.
BANDA ACEH, KOMPAS — Masyarakat hukum adat mukim di Provinsi Aceh telah mengusulkan hutan adat seluas 144.497 hektar. Namun, sejak 2018 hingga Desember 2022 usulan tersebut belum disahkan. Penetapan hutan adat perlu dilakukan agar masyarakat adat punya legalitas dalam mengelola hutan mereka.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik hasil riset bertajuk ”Hutan Adat Mukim sebagai Model Pengelolaan Hutan di Aceh” di Banda Aceh, Jumat (16/12/2022). Diskusi publik tersebut digelar oleh Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala.