logo Kompas.id
Nusantara144.497 Hektar Hutan Adat di...
Iklan

Kehutanan

144.497 Hektar Hutan Adat di Aceh Menunggu Penetapan

Penetapan hutan adat perlu dilakukan agar masyarakat adat punya legalitas dalam mengelola hutan mereka.

Oleh
ZULKARNAINI
· 1 menit baca
Ketua Tim Riset Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Teuku Muttaqin Mansur memaparkan hasil kajian tentang hutan adat mukim, Jumat (16/12/2022), di Banda Aceh.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Ketua Tim Riset Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Teuku Muttaqin Mansur memaparkan hasil kajian tentang hutan adat mukim, Jumat (16/12/2022), di Banda Aceh.

BANDA ACEH, KOMPAS — Masyarakat hukum adat mukim di Provinsi Aceh telah mengusulkan hutan adat seluas 144.497 hektar. Namun, sejak 2018 hingga Desember 2022 usulan tersebut belum disahkan. Penetapan hutan adat perlu dilakukan agar masyarakat adat punya legalitas dalam mengelola hutan mereka.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik hasil riset bertajuk ”Hutan Adat Mukim sebagai Model Pengelolaan Hutan di Aceh” di Banda Aceh, Jumat (16/12/2022). Diskusi publik tersebut digelar oleh Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...