logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPrivasi Wisatawan Dijamin
Iklan

Privasi Wisatawan Dijamin

Privasi wisatawan di Bali dijamin aman. Pemerintah memastikan UU KUHP tidak akan mengganggu pariwisata Bali dan wisatawan ke Bali.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Dokumentasi Pemerintah Provinsi Bali, Minggu (11/12/2022), menunjukkan suasana pertemuan Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) dengan para pemangku kepentingan kepariwisataan di Bali di rumah jabatan Gubernur Bali di Kota Denpasar.
ISTIMEWA/PEMPROV BALI

Dokumentasi Pemerintah Provinsi Bali, Minggu (11/12/2022), menunjukkan suasana pertemuan Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) dengan para pemangku kepentingan kepariwisataan di Bali di rumah jabatan Gubernur Bali di Kota Denpasar.

DENPASAR, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Bali bersama pemangku kepentingan pariwisata di Bali memastikan keberadaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan DPR tidak akan mengganggu pariwisata Bali dan wisatawan yang berkunjung ke Bali. Pemerintah di Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan menyusul keberadaan UU KUHP, termasuk memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan dari aparat penegak hukum bagi wisatawan saat menginap di Bali.

UU KUHP yang baru disahkan baru diberlakukan tiga tahun yang akan datang. Ketentuan dalam UU KUHP yang baru tidak secara khusus mengatur perihal hubungan seksual pranikah. Ketentuan dalam Pasal 411 KUHP tentang perzinaan ataupun Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dinyatakan bukan delik umum, melainkan delik aduan, sehingga hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan ataupun orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan