Privasi Wisatawan Dijamin
Privasi wisatawan di Bali dijamin aman. Pemerintah memastikan UU KUHP tidak akan mengganggu pariwisata Bali dan wisatawan ke Bali.
DENPASAR, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Bali bersama pemangku kepentingan pariwisata di Bali memastikan keberadaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan DPR tidak akan mengganggu pariwisata Bali dan wisatawan yang berkunjung ke Bali. Pemerintah di Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan menyusul keberadaan UU KUHP, termasuk memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan dari aparat penegak hukum bagi wisatawan saat menginap di Bali.
UU KUHP yang baru disahkan baru diberlakukan tiga tahun yang akan datang. Ketentuan dalam UU KUHP yang baru tidak secara khusus mengatur perihal hubungan seksual pranikah. Ketentuan dalam Pasal 411 KUHP tentang perzinaan ataupun Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dinyatakan bukan delik umum, melainkan delik aduan, sehingga hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan ataupun orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.