Tertibkan Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah di NTT
Pemerintah perlu menertibkan tumpang tindih kepemilikan tanah di NTT melalui reforma agraria. Jangan lagi ada sertifikat ganda atau bahkan lebih.
KUPANG, KOMPAS β Kasus saling jual dan beli tanah di atas lahan yang sama segera ditertibkan sehingga status hukum tanah itu menjadi jelas. Tanah-tanah di wilayah terpinggir, termasuk pulau-pulau kecil, segera mendapatkan legalitas negara sehingga bisa dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat pemilik. Tanah tidak bertambah, masyarakat terus bertambah.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Nusa Tenggara Timur (NTT) Bernadeta Meriana Usboko ketika membuka Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria NTT di Kupang, Jumat (9/12/2022), mengatakan, masalah tanah di provinsi ini sangat krusial. Kasus tanah itu bergulir dari tahun ke tahun, dan saling bermunculan.