Iklan
Pengusaha Rokok Jatim Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Cukai Hasil Tembakau
Industri rokok kesulitan merencanakan produksi karena harus menunggu kepastian tarif pita cukai baru.
SURABAYA, KOMPAS β Sejumlah pengusaha rokok konvensional ataupun elektrik yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan menteri keuangan tentang tarif cukai hasil tembakau. Industri rokok kesulitan merencanakan produksi karena harus menunggu kepastian tarif pita cukai baru.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar mengatakan, pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang diumumkan awal November 2022 lalu. Namun, hingga kini belum ada aturan lebih detail tentang tarif CHT.