logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPengusaha Rokok Jatim Desak...
Iklan

Pengusaha Rokok Jatim Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Cukai Hasil Tembakau

Industri rokok kesulitan merencanakan produksi karena harus menunggu kepastian tarif pita cukai baru.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Barang bukti saat pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020). Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 7,7 juta batang rokok dari hasil 30 kali penindakan sejak April hingga September 2020 dengan nilai Rp 7,5 miliar. Kerugian negara dari pajak cukai mencapai Rp 4,5 miliar.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)

Barang bukti saat pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020). Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 7,7 juta batang rokok dari hasil 30 kali penindakan sejak April hingga September 2020 dengan nilai Rp 7,5 miliar. Kerugian negara dari pajak cukai mencapai Rp 4,5 miliar.

SURABAYA, KOMPAS β€” Sejumlah pengusaha rokok konvensional ataupun elektrik yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan menteri keuangan tentang tarif cukai hasil tembakau. Industri rokok kesulitan merencanakan produksi karena harus menunggu kepastian tarif pita cukai baru.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar mengatakan, pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang diumumkan awal November 2022 lalu. Namun, hingga kini belum ada aturan lebih detail tentang tarif CHT.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan