logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerdakwa Kasus Paniai Divonis ...
Iklan

Terdakwa Kasus Paniai Divonis Bebas

Sidang kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai akhirnya tuntas saat majelis hakim membacakan putusan. Terdakwa tunggal Isak Sattu dibebaskan karena dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM.

Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
Β· 1 menit baca
Majelis hakim Pengadilan HAM memvonis bebas Isak Sattu, Mayor Infanteri (Purn), dalam sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12/2022).
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Majelis hakim Pengadilan HAM memvonis bebas Isak Sattu, Mayor Infanteri (Purn), dalam sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12/2022).

MAKASSAR, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia menjatuhkan vonis bebas kepada Isak Sattu, Mayor Infanteri (Purn), terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kekerasan di Paniai, Papua. Putusan ini disambut isak tangis Isak yang sejak awal mengaku hanya kebetulan berada di Markas Koramil Enarotali saat peristiwa demonstrasi warga yang berujung ricuh dan menyebabkan empat orang tewas itu terjadi.

Sidang pembacaan putusan berlangsung kurang dari tiga jam. Pengamanan ketat mewarnai jalannya sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12/2022). Majelis hakim diketuai Sutisna Sawati.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan