Iklan
Hamka Hendra Noer: Ekspor dan Hilirisasi Industri untuk Atasi Kemiskinan Gorontalo
5 Desember 2000 secara resmi Gorontalo lepas dari Provinsi Sulawesi Utara dan memperoleh otonomi sebagai provinsi ke-32 Indonesia. Pada usianya yang ke-22, berbagai tantangan menghadang. Bagaimana strategi pemprov?
5 Desember 2000 adalah hari bersejarah untuk rakyat Gorontalo. Secara resmi, mereka lepas dari Provinsi Sulawesi Utara dan memperoleh otonomi sebagai provinsi ke-32 Indonesia.
Pada Senin (5/12/2022), ”Serambi Madinah” menginjak usianya yang ke-22. Namun, setelah lebih dari dua dasawarsa, Gorontalo masih menghadapi bermacam pekerjaan besar untuk membangun daerah dan menyejahterakan rakyatnya.