Iklan
UMP Kepri Naik 7,51 Persen, Buruh dan Pengusaha Sama-sama Tak Puas
Kalangan buruh dan pelaku usaha di Kepulauan Riau sama-sama tidak puas menanggapi penetapan UMP 2023 yang naik 7,51 persen. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk menghargai keputusan itu.
BATAM, KOMPAS β Upah minimum provinsi atau UMP di Kepulauan Riau naik 7,51 persen. Angka itu masih jauh dari permintaan buruh di 13 persen. Adapun kalangan pengusaha juga kecewa karena penghitungan UMP tidak memakai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Selasa (28/11/2022) malam, mengatakan, UMP Kepri ditetapkan naik dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194. Penghitungan kenaikan upah mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.