logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊUMP DIY Ditetapkan Naik 7,65...
Iklan

UMP DIY Ditetapkan Naik 7,65 Persen

UMP DIY naik 7,65 persen. Pemerintah Provinsi DIY menganggap kenaikan sudah signifikan, tetapi kalangan pekerja tetap menuntut ada revisi.

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2023 di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2023 di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022).

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada 2023 ditetapkan sebesar 1.981.782,39. Angka ini naik 7,65 persen dari angka UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Rp 1.840.015,53.

”Dengan peningkatan 7,65 persen atau meningkat Rp 140.866,86, maka UMP tahun 2023 ini terbilang telah meningkat secara signifikan,” ujar Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono dalam acara jumpa pers yang digelar Senin (28/11/2022).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan