Buruh Sambut Kenaikan UMP Sulut dengan Gembira, Pengusaha Berat Hati
Upah minimum provinsi di Sulawesi Utara naik sebesar 5,42 persen dari jumlah yang telah berlaku selama dua tahun terakhir. Kalangan buruh menyatakan kenaikan ini tak dapat lagi ditunda-tunda. Pengusaha akan patuh.
MANADO, KOMPAS β Upah minimum provinsi atau UMP di Sulawesi Utara naik sebesar 5,42 persen dari jumlah yang telah berlaku selama dua tahun terakhir. Kalangan buruh menyatakan kenaikan ini tak dapat lagi ditunda-tunda, sedangkan asosiasi pengusaha merasa keberatan, tetapi akan tetap patuh.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Senin (28/11/2022), mengumumkan UMP Sulut pada 2023 adalah Rp 3.484.203, naik dari Rp 3.310.723 yang berlaku sejak 2021. β(Nilainya) Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000,β paparnya dalam sebuah acara seremonial di halaman Kantor Pos Manado.