UPAH
Apindo Jateng Berkukuh Hitung Pengupahan Minimum Pakai PP Nomor 36/2021
Apindo Jateng akan tetap menghitung upah minimum berdasarkan PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F05%2F01%2F83a8d15f-dc91-4b83-afc3-d8a88e8ace96_jpg.jpg)
Massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Peringatan hari buruh oleh massa buruh dan mahasiswa ini menyuarakan pencabutan terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
SEMARANG, KOMPAS — Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan tetap menggunakan cara penghitungan upah minimun provinsi berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Jika pemerintah memaksa penghitungan menggunakan formula baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Apindo akan tempuh jalur hukum.
Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi menyatakan, pihaknya keberatan dan menolak dengan tegas peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut. ”Kami sangat sangat terkejut kok bisa-bisanya Bu Menteri keluarkan Permen 18 (Tahun 2022) di saat-saat injured time. Karena sebenarnya upah minimum provinsi sudah dirapatkan 2-3 minggu yang lalu dan sudah diserahkan ke Pak Gubernur berdasarkan PP Nomor 36/2021 karena PP itu khusus mengatur mengenai pengupahan,” kata Frans saat dihubungi dari Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (22/11/22).