logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolda Aceh Tahan 12 Tersangka ...
Iklan

Polda Aceh Tahan 12 Tersangka Petambang Emas Ilegal

Penambangan ilegal menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab bencana alam. Selama ini penegakan hukum berulang kali dilakukan, tetapi aktivitas tambang ilegal masih berlangsung.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Polisi saat menindak aktivitas pertambangan emas di ilegal di hutan lindung wilayah Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (2/2/2022). Polisi menahan 11 tersangka, 2 alat berat, dan butiran emas. AKtivitas tambang ilegal masih marak sehingga memicu kerusakan alam.
DOK POLDA ACEH

Polisi saat menindak aktivitas pertambangan emas di ilegal di hutan lindung wilayah Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (2/2/2022). Polisi menahan 11 tersangka, 2 alat berat, dan butiran emas. AKtivitas tambang ilegal masih marak sehingga memicu kerusakan alam.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Aceh masih marak. Bulan ini, aparat Kepolisian Daerah Aceh kembali menahan 12 tersangka dan menyita dua alat berat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Sony Sanjaya, Kamis (10/11/2022), mengatakan, dalam sepekan terakhir, aparat melakukan operasi tambang ilegal di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya. Dua kabupaten bertetangga itu termasuk kawasan marak aktivitas tambang emas ilegal.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan