logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPengawasan OJK dalam RUU...
Iklan

Pengawasan OJK dalam RUU Sektor Keuangan Bisa Mematikan Koperasi

Koperasi simpan pinjam menolak pengawasan otoritas jasa keuangan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Koperasi menghimpun dana hanya dari anggota. OJK prinsipnya pengawasan dana pihak ketiga.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Ribuan anggota Koperasi Kredit (Credit Union) Persadaan Kelompok Ate Keleng Gereja Batak Karo Protestan merayakan ulang tahun ke-10 koperasi tersebut dengan membuka pasar rakyat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/8/2019). Koperasi kredit menjadi pendorong ekonomi kerakyatan di desa-desa.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Ribuan anggota Koperasi Kredit (Credit Union) Persadaan Kelompok Ate Keleng Gereja Batak Karo Protestan merayakan ulang tahun ke-10 koperasi tersebut dengan membuka pasar rakyat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/8/2019). Koperasi kredit menjadi pendorong ekonomi kerakyatan di desa-desa.

MEDAN, KOMPAS β€” Koperasi simpan pinjam di Sumatera Utara menolak pengawasan otoritas jasa keuangan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Koperasi menghimpun dana hanya dari anggota dan menyalurkannya hanya untuk anggota, tidak ada pihak ketiga. OJK prinsipnya adalah pengawasan dana pihak ketiga.

”RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini juga sangat minim menyerap aspirasi. Sosialisasi telah dilakukan di Medan, tetapi terkesan hanya untuk memenuhi formalitas penyusunan undang-undang tanpa menyerap aspirasi dari koperasi itu sendiri,” kata Ketua Pengurus Pusat Koperasi Sumatera Timur Justinus Tamba, Selasa (1/11/2022).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan