Pengawasan OJK dalam RUU Sektor Keuangan Bisa Mematikan Koperasi
Koperasi simpan pinjam menolak pengawasan otoritas jasa keuangan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Koperasi menghimpun dana hanya dari anggota. OJK prinsipnya pengawasan dana pihak ketiga.
MEDAN, KOMPAS β Koperasi simpan pinjam di Sumatera Utara menolak pengawasan otoritas jasa keuangan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Koperasi menghimpun dana hanya dari anggota dan menyalurkannya hanya untuk anggota, tidak ada pihak ketiga. OJK prinsipnya adalah pengawasan dana pihak ketiga.
βRUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini juga sangat minim menyerap aspirasi. Sosialisasi telah dilakukan di Medan, tetapi terkesan hanya untuk memenuhi formalitas penyusunan undang-undang tanpa menyerap aspirasi dari koperasi itu sendiri,β kata Ketua Pengurus Pusat Koperasi Sumatera Timur Justinus Tamba, Selasa (1/11/2022).