logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKasus Penganiayaan Anak di...
Iklan

Kasus Penganiayaan Anak di Keerom, Pemeriksaan terhadap 32 Prajurit Dimulai

Sebanyak 32 prajurit berstatus terperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan tiga anak di Kabupaten Keerom. Ketiga anak ini mengalami penganiayaan karena dituduh mencuri burung kakatua milik prajurit.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
Tampak pemeriksaan prajurit TNI oleh tim Komnas HAM Wilayah Papua di Markas Korem 174/ATW Merauke pada 16 September 2022. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan dua warga di Kabupaten Mappi pada 30 Agustus 2022.
DOKUMENTASI KOMNAS HAM WILAYAH PAPUA

Tampak pemeriksaan prajurit TNI oleh tim Komnas HAM Wilayah Papua di Markas Korem 174/ATW Merauke pada 16 September 2022. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan dua warga di Kabupaten Mappi pada 30 Agustus 2022.

JAYAPURA, KOMPAS β€” TNI Angkatan Darat memulai pemeriksaan terhadap 32 prajurit terkait kasus dugaan penganiayaan tiga anak di Pos Satgas Damai Cartenz, Kampung Yuwanain, Kabupaten Keerom, Papua, pada Kamis (27/10/2022). Total delapan prajurit memberikan keterangan kepada penyidik polisi militer setempat.

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, Selasa (1/10/2022), di Jayapura, mengatakan, proses pemeriksaan prajurit terkait kasus dugaan penganiayaan tiga anak di Keerom telah dilaksanakan dalam beberapa hari terakhir. Adapun 32 prajurit yang menjalani pemeriksaan masih berstatus terperiksa.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan