Iklan
Proyek Fiktif Jalan di Mamberamo Raya Rugikan Negara hingga Rp 3,8 Miliar
Penyalahgunaan anggaran pembangunan infrastruktur jalan kembali terjadi di Papua. Penyidik Kejari Jayapura menemukan kerugian negara Rp 3,8 miliar akibat proyek fiktif pembangunan jalan di Kabupaten Mamberamo Raya.
JAYAPURA, KOMPAS β Kejaksaan Negeri Jayapura mengungkap proyek fiktif pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja di Mamberamo Raya, Papua, yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar. Sejauh ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan 19 lainnya menjadi saksi terkait kasus ini.
Kejaksaan Negeri Jayapura membawahkan satu kota dan empat kabupaten di Papua. Lima daerah ini adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Mamberamo Raya.