Iklan
Aset Bos Judi ”Online” Terus Diburu, Sudah Rp 151 Miliar Disita
Polda Sumut terus menelusuri aset bos besar judi ”online” Apin BK. Total 26 unit rumah dan rumah toko sudah disita dengan nilai Rp 151,9 miliar. Aset-aset itu diduga hasil kejahatan dari judi daring.
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih terus menelusuri aset milik bos judi dalam jaringan (online) Apin Bak Kim alias Jhoni yang diduga merupakan hasil kejahatan sebagai bandar judi. Total 26 unit rumah dan rumah toko sudah disita dengan nilai Rp 151,9 miliar.
”Kami masih terus menelusuri semua aset Apin BK yang berasal dari hasil kejahatan judi online. Kami menyitanya dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Rabu (19/10/2022).