logo Kompas.id
NusantaraAset Bos Judi ”Online” Terus...
Iklan

Aset Bos Judi ”Online” Terus Diburu, Sudah Rp 151 Miliar Disita

Polda Sumut terus menelusuri aset bos besar judi ”online” Apin BK. Total 26 unit rumah dan rumah toko sudah disita dengan nilai Rp 151,9 miliar. Aset-aset itu diduga hasil kejahatan dari judi daring.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 1 menit baca
Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita aset berupa rumah toko milik tersangka bos judi dalam jaringan (<i>online</i>) Apin BK alias Jhoni di Jalan Danau Singkarak, Medan, Rabu (19/10/2022). Sudah Rp 151,9 miliar asetnya disita.
HUMAS POLDA SUMUT

Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita aset berupa rumah toko milik tersangka bos judi dalam jaringan (online) Apin BK alias Jhoni di Jalan Danau Singkarak, Medan, Rabu (19/10/2022). Sudah Rp 151,9 miliar asetnya disita.

MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih terus menelusuri aset milik bos judi dalam jaringan (online) Apin Bak Kim alias Jhoni yang diduga merupakan hasil kejahatan sebagai bandar judi. Total 26 unit rumah dan rumah toko sudah disita dengan nilai Rp 151,9 miliar.

”Kami masih terus menelusuri semua aset Apin BK yang berasal dari hasil kejahatan judi online. Kami menyitanya dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Rabu (19/10/2022).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan