Iklan
Pemodal Operasi Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Aceh Timur Jadi Tersangka
Sebuah sumur tua peninggalan masa kolonial Belanda di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, terbakar. Satu pekerja tewas terbakar, sedangkan dua lainnya kritis.
IDI RAYEUK, KOMPAS - Penyidik Kepolisian Resor Aceh Timur, Aceh, menetapkan BD (36) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak di Aceh Timur. BD diduga penyandang dana atau pemodal untuk eksploitasi sumur minyak tanpa izin itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono, Minggu (16/10/2022), menuturkan, pascaperistiwa kebakaran pada Rabu (12/10/2022) malam, polisi langsung melakukan penyidikan. Dari keterangan para saksi dan berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan BD, pemodal, sebagai tersangka.