KEPOLISIAN
Diduga Korupsi Dana Penyidikan, Kapolsek dan Kanit Reskrim di Medan Dicopot
Kasus dugaan pelanggaran oleh polisi di Kota Medan, Sumatera Utara, kembali muncul. Seorang kapolsek dan kanit reskrim dicopot karena diduga terlibat korupsi anggaran penyidikan.
![Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (3/11/2021).](https://assetd.kompas.id/NlufaXoXRR587GrO3V_V9wucpuw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F04%2F20211103115321_IMG_0519_1636025234_jpg.jpg)
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (3/11/2021).
MEDAN, KOMPAS — Kasus dugaan pelanggaran oleh polisi di Kota Medan, Sumatera Utara, kembali muncul. Setelah tiga polisi dipecat karena terlibat perampokan sepeda motor, kini seorang kepala kepolisian sektor dan kepala unit reserse kriminal di Medan dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan korupsi anggaran penyidikan sebesar Rp 31 juta.
Dua anggota kepolisian yang dicopot itu adalah Kepala Polsek Pancur Batu Komisaris Eriyanto dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Ajun Komisaris Amir Sitepu. ”Iya benar, keduanya dicopot untuk pemeriksaan (dugaan penyelewengan dana penyidikan),” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Jumat (14/10/2022).