Iklan
BKSDA Sumbar dan Polisi Tangkap 11 Pemburu dan Penjual Satwa Dilindungi
Tim gabungan BKSDA Sumbar dan kepolisian menangkap 11 pemburu dan penjual satwa liar dilindungi di dua lokasi. Salah satu komplotannya bersenjatakan ”badia balansa”, senjata api rakitan tradisional.
PADANG, KOMPAS — Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sumatera Barat dan kepolisian menangkap 11 pemburu dan penjual satwa liar dilindungi di dua lokasi. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kasus pertama adalah penangkapan tujuh pemburu rusa sambar (Cervus unicolor) di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Sumbar, Rabu (5/10/2022) malam. Mereka ditangkap tim gabungan BKSDA dan Polsek Batang Anai.