logo Kompas.id
NusantaraBKSDA Sumbar dan Polisi...
Iklan

BKSDA Sumbar dan Polisi Tangkap 11 Pemburu dan Penjual Satwa Dilindungi

Tim gabungan BKSDA Sumbar dan kepolisian menangkap 11 pemburu dan penjual satwa liar dilindungi di dua lokasi. Salah satu komplotannya bersenjatakan ”badia balansa”, senjata api rakitan tradisional.

Oleh
YOLA SASTRA
· 1 menit baca
Tujuh pemburu satwa liar dilindungi ditangkap tim gabungan Polsek Batang Anai dan BKSDA Sumbar di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Sumbar, Rabu (5/10/2022) malam.
DOKUMENTASI POLSEK BATANG ANAI

Tujuh pemburu satwa liar dilindungi ditangkap tim gabungan Polsek Batang Anai dan BKSDA Sumbar di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Sumbar, Rabu (5/10/2022) malam.

PADANG, KOMPAS — Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sumatera Barat dan kepolisian menangkap 11 pemburu dan penjual satwa liar dilindungi di dua lokasi. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kasus pertama adalah penangkapan tujuh pemburu rusa sambar (Cervus unicolor) di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Sumbar, Rabu (5/10/2022) malam. Mereka ditangkap tim gabungan BKSDA dan Polsek Batang Anai.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan