Darurat Sosial Geng Motor, Kota Jambi Berlakukan Jam Malam
Saat jam malam berlaku di Kota Jambi mulai pukul 22.00-04.30, anak muda dilarang berkumpul dan berkonvoi kendaraan bermotor.
JAMBI, KOMPAS โ Pascapenetapan status darurat sosial kriminalitas remaja bermotor, Pemerintah Kota Jambi memberlakukan jam malam. Mulai pukul 22.00 hingga 04.30 WIB dilarang ada aktivitas berkumpul ataupun konvoi bermotor.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi Abu Bakar mengatakan, pemberlakuan jam malam ditetapkan dalam Instruksi Wali Kota Jambi Syarif Fasha Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan/Pengawasan terhadap Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi. โPemberlakuan jam malam ini sebagai turunan dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang status darurat sosial keberadaan geng motor,โ ujar Abu, Rabu (5/10/2022).