logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMencermati Risiko Investasi...
Iklan

Mencermati Risiko Investasi Properti di Atas Tanah Kas Desa

Iming-iming rumah dan properti lain yang dibangun di atas tanah kas desa di Daerah Istimewa Yogyakarta terus bermunculan. Sebelum berinvestasi pada properti semacam itu, masyarakat perlu mencermati risiko yang ada.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
Beberapa bangunan tampak berdiri di lokasi proyek Ambarrukmo Green Hills di wilayah Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/9/2022). Proyek ini menjadi sorotan karena sebagian bangunan di proyek tersebut didirikan di atas tanah kas desa tanpa izin.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Beberapa bangunan tampak berdiri di lokasi proyek Ambarrukmo Green Hills di wilayah Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/9/2022). Proyek ini menjadi sorotan karena sebagian bangunan di proyek tersebut didirikan di atas tanah kas desa tanpa izin.

Meski legalitasnya dipertanyakan, iming-iming rumah dan properti lain yang dibangun di atas tanah kas desa di Daerah Istimewa Yogyakarta terus bermunculan. Agar tak dituding melanggar aturan, tawaran properti itu dibungkus dengan skema investasi, bukan jual beli. Sebelum memutuskan berinvestasi pada properti semacam itu, masyarakat perlu mencermati risiko yang ada.

Iklan rumah atau hunian murah yang diduga dibangun di atas tanah kas desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bertebaran di media sosial dan situs penjualan properti daring. Di salah satu situs properti daring, Kompas menemukan iklan hunian di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Iklan tersebut dipasang sejak 6 September 2022 dan masih terlihat hingga Selasa (4/10/2022).

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan