Perlindungan Satwa
Fatwa Ulama Aceh Perkuat Perlindungan Satwa
Satwa lindung sebagai makhluk ciptaan Tuhan punya hak yang sama untuk hidup di alam. Dalam rumusan fatwa itu disebutkan memburu atau membunuh untuk kepentingan memperjualbelikan dilarang.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F10%2F04%2Fe95ee3c8-8bdd-4f01-95d3-e84076b57015_jpeg.jpg)
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Teungku Faisal Ali
BANDA ACEH, KOMPAS — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh merumuskan fatwa tentang perburuan dan perdagangan satwa liar menurut perspektif syariat Islam. Fatwa ulama tersebut untuk memperkuat upaya perlindungan satwa lindung di Aceh.
Dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa (4/10/2022), para peserta sidang setuju dengan isi rumusan fatwa. Rumusan fatwa sidang itu juga memutuskan isi rumusan taushiyah.