Penyerahan Dua Pucuk Senjata Api dari Eks Kombatan GAM Diapresiasi
Dalam perjanjian damai 15 Agustus 2005, pemusnahan senjata api milik GAM menjadi salah satu kesepakatan. Namun, tidak semua senjata api milik GAM masuk dalam daftar pemusnahan.
MEULABOH, KOMPAS β Seorang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, menyerahkan dua pucuk senjata api laras panjang kepada TNI Kodim 0105 Aceh Barat. Penyerahan senjata itu diapresiasi oleh TNI. Hingga kini senjata-senjata bekas konflik Aceh masih beredar di kalangan sipil.
Komandan Distrik Militer 0105 Aceh Barat Letkol lnf Dimar Bahtera dihubungi Senin (3/10/2022) mengatakan, senjata api tersebut diantar langsung oleh pemiliknya yang merupakan seorang mantan kombatan. Identitas eks kombatan itu dirahasiakan demi keamanan.