Aksi Polisi NTT Menembak Mati Pelaku Penganiayaan Dinilai Berlebihan
GYL alias Erson, warga Belu, NTT, ditembak mati anggota Polres Belu. Tindakan ini dinilai melanggar hak asasi warga sipil. Erson seharusnya tidak perlu ditembak mati, tetapi cukup ditangkap.
ATAMBUA, KOMPAS β Penembakan anggota buru sergap Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dinilai sebagai tindakan berlebihan. Polisi perlu mengikuti prosedur tetap penangkapan pelaku sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri di lapangan. Tim Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah NTTsedang menangani kasus ini.
Direktur Yayasan Lembaga Advokasi Tindak Kekerasan terhadap Masyarakat Cendana Wangi Timor Viktor Manbait, Rabu (28/9/2022), di Atambua, mengatakan, penembakan yang menyebabkan kematian GYL alias Erson (18), warga Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Selasa (27/9/2022), sangat disayangkan. Kasus ini menambah deretan panjang perilaku aparat kepolisian di NTT sebagai penegak hukum yang jauh dari sikap profesionalisme terkait perlindungan hak asasi masyarakat.