logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAksi Polisi NTT Menembak Mati ...
Iklan

Aksi Polisi NTT Menembak Mati Pelaku Penganiayaan Dinilai Berlebihan

GYL alias Erson, warga Belu, NTT, ditembak mati anggota Polres Belu. Tindakan ini dinilai melanggar hak asasi warga sipil. Erson seharusnya tidak perlu ditembak mati, tetapi cukup ditangkap.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
Β· 1 menit baca
Mama kandung GYL alias Erson (18), warga Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, berdiri di samping jenazah anaknya di RSUD Gabriel Manek. Erson tewas ditembak senjata anggota Kepolisian Resor Belu, Selasa (27/9/2022).
DOKUMENTASI LEMBAGA ADVOKASI ANTI KEKERASAN TERHADAP MASYARAKAT NTT

Mama kandung GYL alias Erson (18), warga Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, berdiri di samping jenazah anaknya di RSUD Gabriel Manek. Erson tewas ditembak senjata anggota Kepolisian Resor Belu, Selasa (27/9/2022).

ATAMBUA, KOMPAS β€” Penembakan anggota buru sergap Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dinilai sebagai tindakan berlebihan. Polisi perlu mengikuti prosedur tetap penangkapan pelaku sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri di lapangan. Tim Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah NTTsedang menangani kasus ini.

Direktur Yayasan Lembaga Advokasi Tindak Kekerasan terhadap Masyarakat Cendana Wangi Timor Viktor Manbait, Rabu (28/9/2022), di Atambua, mengatakan, penembakan yang menyebabkan kematian GYL alias Erson (18), warga Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Selasa (27/9/2022), sangat disayangkan. Kasus ini menambah deretan panjang perilaku aparat kepolisian di NTT sebagai penegak hukum yang jauh dari sikap profesionalisme terkait perlindungan hak asasi masyarakat.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan