logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerkait Suap dan Gratifikasi, ...
Iklan

Terkait Suap dan Gratifikasi, Hakim Itong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Itong Isnaini Hidayat dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU KPK. Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya itu dinilai menerima suap dan gratifikasi.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Sidang perkara korupsi dengan terdakwa hakim Itong Isnaini Hidayat di Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (30/8/2022). Dalam sidang itu, panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan memberikan kesaksian.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sidang perkara korupsi dengan terdakwa hakim Itong Isnaini Hidayat di Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (30/8/2022). Dalam sidang itu, panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan memberikan kesaksian.

SIDOARJO, KOMPAS β€” Itong Isnaini Hidayat dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya itu dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dari para pihak yang berperkara untuk memenangkan permohonan mereka.

Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 390 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayarnya, harta bendanya akan disita. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, bisa diganti dengan hukuman penjara selama setahun.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan