Terkait Suap dan Gratifikasi, Hakim Itong Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Itong Isnaini Hidayat dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU KPK. Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya itu dinilai menerima suap dan gratifikasi.
SIDOARJO, KOMPAS β Itong Isnaini Hidayat dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya itu dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dari para pihak yang berperkara untuk memenangkan permohonan mereka.
Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 390 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayarnya, harta bendanya akan disita. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, bisa diganti dengan hukuman penjara selama setahun.