Pemburu Babi yang Menyebabkan Kematian Harimau Divonis 16 Bulan Penjara
Dua terdakwa dalam perkara kematian tiga harimau sumatera di Aceh divonis masing-masing 16 bulan penjara. Mereka dinilai bersalah karena jerat yang dipasang untuk babi justru menyebabkan kematian satwa lindung.
IDI RAYEUK, KOMPAS β Juda Pasaribu (38) dan Josep Meha (56), dua terdakwa dalam perkara kematian tiga harimau sumatera di Aceh, divonis masing-masing 16 bulan penjara. Mereka dinilai bersalah karena jerat yang dipasang untuk babi justru menyebabkan kematian satwa lindung tersebut.
Sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa berlangsung pada Senin (26/9/2022) di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Apriyanti dengan didampingi dua anggota, yakni Zaki Anwar dan Wahyu Diherpan.