logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemburu Babi yang Menyebabkan ...
Iklan

Pemburu Babi yang Menyebabkan Kematian Harimau Divonis 16 Bulan Penjara

Dua terdakwa dalam perkara kematian tiga harimau sumatera di Aceh divonis masing-masing 16 bulan penjara. Mereka dinilai bersalah karena jerat yang dipasang untuk babi justru menyebabkan kematian satwa lindung.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Dua dari tiga harimau sumatera yang mati karena terkena jerat sling di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu (24/4/2022).
DOK POLRES ACEH TIMUR

Dua dari tiga harimau sumatera yang mati karena terkena jerat sling di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu (24/4/2022).

IDI RAYEUK, KOMPAS β€” Juda Pasaribu (38) dan Josep Meha (56), dua terdakwa dalam perkara kematian tiga harimau sumatera di Aceh, divonis masing-masing 16 bulan penjara. Mereka dinilai bersalah karena jerat yang dipasang untuk babi justru menyebabkan kematian satwa lindung tersebut.

Sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa berlangsung pada Senin (26/9/2022) di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Apriyanti dengan didampingi dua anggota, yakni Zaki Anwar dan Wahyu Diherpan.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan