logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAnggotanya Ditangkap KPK,...
Iklan

Anggotanya Ditangkap KPK, Peradi Semarang Tawarkan Bantuan Hukum

Dua pengacara asal Semarang, Jawa Tengah, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno, ditangkap KPK terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Peradi SAI Semarang menawarkan bantuan hukum untuk dua anggotanya itu.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang terkena operasi tangkap tangan KPK kembali ke ruang pemeriksaan setelah diperlihatkan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (23/9/2022) pagi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dengan satu di antaranya adalah hakim agung.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang terkena operasi tangkap tangan KPK kembali ke ruang pemeriksaan setelah diperlihatkan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (23/9/2022) pagi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dengan satu di antaranya adalah hakim agung.

SEMARANG, KOMPAS β€” Dua pengacara asal Semarang, Jawa Tengah, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Semarang pun menawarkan bantuan hukum untuk dua anggotanya itu.

Yosep dan Eko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor Yosep Parera Law Firm di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (22/9/2022). Keduanya merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Semarang.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan