Sultan HB X Layangkan Somasi Terkait Pembangunan Tanpa Izin di Tanah Kas Desa
Gubernur DIY Sultan HB X memberi somasi ke perusahaan yang mendirikan bangunan tanpa izin di tanah kas desa. Status bangunan itu juga dipertanyakan karena diklaim merupakan penginapan, tapi diiklankan sebagai perumahan.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X melayangkan somasi terhadap sebuah perusahaan karena mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah kas desa. Status bangunan yang didirikan perusahaan itu juga dipertanyakan. Perusahaan mengklaim bangunan tersebut sebagai penginapan, tetapi proyek itu disebut sebagai perumahan dalam iklan di situs properti.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan, somasi tertanggal 6 September 2022 itu dilayangkan kepada PT Deztama Putri Sentosa terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.