logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMerasa Diabaikan, Warga...
Iklan

Merasa Diabaikan, Warga Mentawai Ajukan Uji Materi UU Sumbar ke MK

Warga Kepulauan Mentawai mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar ke Mahkamah Konstitusi. UU tersebut dianggap mengabaikan eksistensi adat dan kebudayaan Mentawai.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Anggota Aliansi Mentawai Bersatu menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022). Bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional pada 9 Agustus, aliansi menuntut gubernur ikut memperjuangkan Mentawai agar diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Anggota Aliansi Mentawai Bersatu menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022). Bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional pada 9 Agustus, aliansi menuntut gubernur ikut memperjuangkan Mentawai agar diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

PADANG, KOMPAS β€” Warga Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, mengajukan permohonan judicial review atau uji materi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi dilakukan karena undang-undang tersebut dinilai mengabaikan eksistensi kebudayaan Mentawai di Sumbar.

Permohonan judicial review (JR) itu didaftarkan secara daring oleh Dedi Juliasman Sakatsilak, Dicky Christopher, Wahyu Septiadi, dan Basilius Naiju, Kamis (8/9/2022) pukul 15.58. Berdasarkan salinan tanda terima permohonan yang Kompas dapatkan, kuasa pemohon adalah Marhel Saogo. Adapun tanda terima permohonan itu ditandatangani oleh panitera Muhidin.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan