logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMenag: Pelanggar Hukum di...
Iklan

Menag: Pelanggar Hukum di Pesantren Harus Diberi Sanksi

Sanksi tegas harus diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tak terkecuali mereka yang berasal dari lembaga pendidikan berbasis agama.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Agama selama ini sudah membuat peraturan supaya tidak terjadi kasus kekerasan, pelecehan, atau tindakan yang melanggar norma hukum lain di lembaga pendidikan keagamaan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diberi sanksi tegas.

”Saya kira begini, ya, setiap kejadian seperti itu, baik kekerasan, pelecehan, perundungan, atau apa pun pelanggaran norma hukum di dalam pesantren atau lembaga pendidikan mana pun, pertama yang harus diberikan sanksi itu tentu pelakunya. Pelakunya harus diberi sanksi karena itu jelas pelanggaran terhadap hukum,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan