logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolda Aceh Tahan 23 Penimbun...
Iklan

Polda Aceh Tahan 23 Penimbun dan Sita 7.182 Liter BBM

Para tersangka kini sedang diproses hukum. Penimbunan bahan bakar minyak diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Modus penimbunan dilakukan dengan cara mengisi BBM di SPBU secara berulang-ulang.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Lokasi penimbunan solar subsidi yang disita oleh Polres Langsa, Aceh, Minggu (17/4/2022). Penimbunan solar dapat memicu kelangkaan di pasaran. Akibatnya, warga yang berhak tidak memperoleh solar subsidi.
DOK POLRES LANGSA

Lokasi penimbunan solar subsidi yang disita oleh Polres Langsa, Aceh, Minggu (17/4/2022). Penimbunan solar dapat memicu kelangkaan di pasaran. Akibatnya, warga yang berhak tidak memperoleh solar subsidi.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Sejak 24 Agustus hingga 4 September 2022 Kepolisian Daerah Aceh menangani 17 kasus penimbunan bahan bakar minyak. Sebanyak 23 tersangka ditahan dan 7.182 liter minyak disita sebagai barang bukti.

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Sony Sonjaya, Minggu (4/9/2022), mengatakan, kasus penimbunan BBM yang diungkap polisi tersebar di Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie, Aceh Tenggara, Nagan Raya, dan Bireuen.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan