Iklan
Polda Aceh Tahan 23 Penimbun dan Sita 7.182 Liter BBM
Para tersangka kini sedang diproses hukum. Penimbunan bahan bakar minyak diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Modus penimbunan dilakukan dengan cara mengisi BBM di SPBU secara berulang-ulang.
BANDA ACEH, KOMPAS β Sejak 24 Agustus hingga 4 September 2022 Kepolisian Daerah Aceh menangani 17 kasus penimbunan bahan bakar minyak. Sebanyak 23 tersangka ditahan dan 7.182 liter minyak disita sebagai barang bukti.
Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Sony Sonjaya, Minggu (4/9/2022), mengatakan, kasus penimbunan BBM yang diungkap polisi tersebar di Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie, Aceh Tenggara, Nagan Raya, dan Bireuen.