logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBerdalih Bayar Utang, Hakim...
Iklan

Berdalih Bayar Utang, Hakim Itong Bantah Terima Suap

Itong Isnaini Hidayat membantah menerima suap dari pemohon perkara yang ditanganinya. Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya itu juga membantah memberikan bagian uang suap kepada panitera pengganti dan berdalih bayar utang.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Sidang perkara korupsi dengan terdakwa hakim Itong Isnaini Hidayat di Tipikor Surabaya, Selasa (30/8/2022). Dalam sidang itu panitera pengganti PN Surabaya Hamdan memberikan kesaksian.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sidang perkara korupsi dengan terdakwa hakim Itong Isnaini Hidayat di Tipikor Surabaya, Selasa (30/8/2022). Dalam sidang itu panitera pengganti PN Surabaya Hamdan memberikan kesaksian.

SIDOARJO, KOMPAS β€” Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Itong Isnaini Hidayat membantah menerima suap dari pemohon perkara yang ditanganinya. Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya itu juga membantah memberikan bagian uang suap kepada panitera pengganti dan berdalih uang yang diberikannya untuk mengangsur pembayaran utang.

Pernyataan Itong disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/8/2022). Sidang kali ini menghadirkan saksi terdakwa Hamdan, yakni panitera pengganti di PN Surabaya dan terdakwa Hendro Kasiyono, pengacara yang menyuap hakim Itong.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan