KASUS SPI Batu
Jelang Vonis, Jaksa Penuntut dan Kuasa Hukum Saling Klaim Benar
Kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia mencuat saat JE, pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia, dilaporkan telah melecehkan siswi di sana.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F06%2F09%2Fd04ec2b8-4e3d-4d83-a99a-17ee61df58fd_jpg.jpg)
Suasana posko pengaduan kekerasan seksual di Polres Batu, Jawa Timur, Rabu (9/6/2021), sebelum kasus SPI disidangkan.
MALANG, KOMPAS — Menjelang vonis, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu saling klaim kebenaran. Jaksa mengeklaim bahwa kasus dugaan pelecehan seksual itu benar, sedangkan kuasa hukum terdakwa mengeklaim bahwa kliennya hanya menjadi korban rekayasa kasus.
Dalam sidang pembacaan duplik kuasa hukum terdakwa, Rabu (24/8/2022), di Pengadilan Negeri Malang, kuasa hukum JE, terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, mengeklaim bahwa kliennya tetap tidak bersalah. Ia hanya merupakan korban rekayasa kasus dari pelapor.