JUDI ONLINE
Bos Judi ”Online” Sumut Lari ke Singapura, 134 Rekening Bank Diblokir Polisi
Polda Sumut menetapkan bos judi ”online” berinisial ABK dan Niko Prasetya sebagai tersangka. Niko telah ditahan, tetapi ABK lari ke Singapura. Polisi menelusuri aset ABK dan memblokir 134 rekening bank judi ”online”.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak (kedua dari kiri) menggerebek operator judi online di ruko Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (9/8/2022)
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan bos judi online berinisial Jhoni alias ABK dan anak buahnya, Niko Prasetya, menjadi tersangka. Niko telah ditahan, tetapi ABK sudah melarikan diri ke Singapura. Polisi pun menelusuri aset ABK dan telah memblokir 134 rekening bank yang diduga berkaitan dengan judi itu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (23/8/2022), menyatakan menerapkan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bagi para pelaku. Polisi pun sudah memblokir 21 situs judi online melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.