logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMA Tetap Bebaskan Dekan FISIP ...
Iklan

MA Tetap Bebaskan Dekan FISIP Unri Nonaktif dari Tuduhan Pelecehan Seksual

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Syafri Harto.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Warga yang tergabung dalam Forum Keadilan Perempuan mengikuti unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/3). Aksi dalam rangka Hari Perempuan Internasional tersebut untuk menolak segala bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Warga yang tergabung dalam Forum Keadilan Perempuan mengikuti unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/3). Aksi dalam rangka Hari Perempuan Internasional tersebut untuk menolak segala bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas terhadap Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif Syafri Harto yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.

Dikutip dari laman resmi MA, Kamis (11/8/2022), perkara yang diregister dengan nomor 786 K/id/2022 tersebut diadili oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Prim Haryadi dan Gazalba Saleh. Perkara tersebut masuk ke MA pada 21 Juni lalu dan diputus pada 9 Agustus 2022.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan