logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBelum Ada Regulasi, Tarif TN...
Iklan

Belum Ada Regulasi, Tarif TN Komodo Rp 3,75 Juta Sudah Diterapkan

Pemprov NTT baru akan menyusun peraturan daerah mengenai tarif masuk ke Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta. Tarif itu sudah diberlakukan pada 1 Agustus 2022.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
Β· 1 menit baca
Anak komodo hendak naik ke atas pohon di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (24/6/2022). Anak komodo itu diperkirakan berumur 3 tahun.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Anak komodo hendak naik ke atas pohon di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (24/6/2022). Anak komodo itu diperkirakan berumur 3 tahun.

LABUAN BAJO, KOMPAS β€” Kendati tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta per orang mulai diterapkan pada Senin (1/8/2022), belum ada regulasi yang mendasarinya. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur baru akan merumuskan tarif itu ke dalam peraturan daerah.

Sejumlah praktisi dan pengamat hukum menyarankan sebaiknya tarif baru itu ditangguhkan untuk sementara waktu sampai terbit dasar hukumnya. Dengan begitu, ada kepastian hukum. Jika tetap dipaksakan, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pungutan liar dengan berbagai konsekuensi hukumnya.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan