Iklan
Belum Ada Regulasi, Tarif TN Komodo Rp 3,75 Juta Sudah Diterapkan
Pemprov NTT baru akan menyusun peraturan daerah mengenai tarif masuk ke Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta. Tarif itu sudah diberlakukan pada 1 Agustus 2022.
LABUAN BAJO, KOMPAS β Kendati tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta per orang mulai diterapkan pada Senin (1/8/2022), belum ada regulasi yang mendasarinya. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur baru akan merumuskan tarif itu ke dalam peraturan daerah.
Sejumlah praktisi dan pengamat hukum menyarankan sebaiknya tarif baru itu ditangguhkan untuk sementara waktu sampai terbit dasar hukumnya. Dengan begitu, ada kepastian hukum. Jika tetap dipaksakan, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pungutan liar dengan berbagai konsekuensi hukumnya.