Angkut 15 Penyu Hijau, Sopir dan Kernet Mobil Pikap Ditangkap
Polisi menyita 15 penyu hijau yang masih hidup serta menangkap dua orang yang diduga mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi itu. Penyu hijau termasuk penyu laut yang menjadi satwa dilindungi.
DENPASAR, KOMPAS β Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Bali mengamankan 15 penyu hijau (Chelonia mydas) yang diduga akan diperdagangkan. Penyu hijau tersebut disita dari pemeriksaan sebuah mobil bak terbuka yang disopiri AS (39) alias Agus bersama kernetnya berinisial G (47).
AS dan G ditangkap di sekitar Jalan Prof Dr Ida Bagus Mantra, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 03.15 Wita. Karena didapati membawa satwa dilindungi, AS dan G pun dibawa untuk diperiksa dan ditahan di sel Ditpolairud Polda Bali. Adapun belasan penyu hijau yang masih hidup itu dibawa ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC), kelompok pelestari penyu di Denpasar Selatan, Kota Denpasar, untuk dirawat dan diperiksa kondisinya sebelum nantinya dilepasliarkan.