logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊGugatan Prapidana Ditolak,...
Iklan

Gugatan Prapidana Ditolak, Berkas Kasus Eks Bupati Bener Meriah Dirampungkan

Para pihak mendesak agar kasus perdagangan satwa lindung yang melibatkan bekas Bupati Bener Meriah itu segera masuk ke persidangan setelah sebelumnya gugatan praperadilan atas kasus itu ditolak majelis hakim.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Tiga pelaku dihadirkan dalam keterangan pers terkait kasus perdagangan satwa lindung di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022). Dalam kasus tersebut, tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Ahmadi, bekas Bupati Bener Meriah.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Tiga pelaku dihadirkan dalam keterangan pers terkait kasus perdagangan satwa lindung di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022). Dalam kasus tersebut, tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Ahmadi, bekas Bupati Bener Meriah.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi Aceh masih memeriksa berkas perkara perdagangan kulit dan tulang harimau yang melibatkan AH, bekas Bupati Bener Meriah. Para pihak mendesak agar kasus perdagangan satwa lindung itu segera masuk ke persidangan setelah sebelumnya gugatan praperadilan atas kasus itu ditolak majelis hakim.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, Rabu (27/7/2022), menuturkan, saat ini pihaknya sedang memeriksa berkas perkara tiga tersangka perdagangan kulit dan tulang harimau dari Kabupaten Bener Meriah. ”Saat ini berkasnya masih diteliti jaksa peneliti. Kalau berkasnya sudah lengkap, akan dikeluarkan surat P21,” kata Ali.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan