Pajak 73 Desa di Cirebon Diduga Dikorupsi, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar
Kejari Cirebon menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak anggaran pendapatan dan belanja desa di 73 desa. Korupsi itu diduga dilakukan oknum pendamping desa.
CIREBON, KOMPAS โ Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak anggaran pendapatan dan belanja desa di 73 desa. Korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum pendamping desa tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2,8 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan, sejak awal tahun ini, pihaknya mendalami dugaan kasus korupsi pajak anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang melibatkan oknum tim pendamping profesional di 73 desa. โModusnya, oknum itu menawarkan membantu mengurus pembayaran pajak dan memberikan cashback (pengembalian) 10 persen,โ ujarnya, Selasa (26/7/2022).