logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPajak 73 Desa di Cirebon...
Iklan

Pajak 73 Desa di Cirebon Diduga Dikorupsi, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Kejari Cirebon menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak anggaran pendapatan dan belanja desa di 73 desa. Korupsi itu diduga dilakukan oknum pendamping desa.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
ยท 1 menit baca
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin menjelaskan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak anggaran pendapatan dan belanja desa di 73 desa, Selasa (26/7/2022), di Kantor Kejari Cirebon, Jawa Barat.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin menjelaskan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak anggaran pendapatan dan belanja desa di 73 desa, Selasa (26/7/2022), di Kantor Kejari Cirebon, Jawa Barat.

CIREBON, KOMPAS โ€” Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak anggaran pendapatan dan belanja desa di 73 desa. Korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum pendamping desa tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2,8 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan, sejak awal tahun ini, pihaknya mendalami dugaan kasus korupsi pajak anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang melibatkan oknum tim pendamping profesional di 73 desa. โ€Modusnya, oknum itu menawarkan membantu mengurus pembayaran pajak dan memberikan cashback (pengembalian) 10 persen,โ€ ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan