logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSepuluh Perusahaan Batubara...
Iklan

Sepuluh Perusahaan Batubara Diganjar Sanksi Kedua

Kedapatan melanggar komitmennya sendiri terkait jam operasional dan muatan, sepuluh perusahaan tambang dan pengangkutan batubara kena sanksi kedua penghentian sementara. Penyetopan itu berlaku 15 hari.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
Angkutan batubara melintas di wilayah Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi, Oktober 2021.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Angkutan batubara melintas di wilayah Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi, Oktober 2021.

JAMBI, KOMPAS β€” Sepuluh perusahaan pemegang izin pertambangan dan jasa pengangkutan batubara kembali diganjar sanksi penghentian operasional oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sanksi itu dikenakan setelah perusahaan kedapatan mengulangi pelanggaran yang sama terkait ketentuan jam operasional dan muatan batubara di jalan umum.

Sanksi tersebut dikeluarkan melalui surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite pada 8 Juli 2022.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan