KONFLIK LAHAN
KLHK Keluarkan SK Pencadangan Hutan Adat Kinipan
KLHK mendorong pemerintah daerah segara menindaklanjuti usulan masyarakat adat Kinipan untuk mendapatkan pengakuan dan penetapan hutan adat. Pemerintah pusat bakal membantu pemerintah daerah untuk mencapainya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F01%2F21%2Fa4b67d67-aad4-4e7f-a099-f85c17376dd7_jpg.jpg)
Hardias Sway (50), warga Desa Kinipan, duduk di atas kayu yang sudah ditebang oleh perusahaan perkebunan sawit di lokasi yang mereka klaim sebagai wilayah kelola adat mereka di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Minggu (20/1/2019). Di lokasi itu mereka menangis dan meratapi hutan tempat mereka mencari penghidupan yang sudah terbuka. Aksi itu juga dilakukan dengan menanam berbagai tanaman hutan.
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Pencadangan Hutan Adat Kinipan dengan luas 6.825 hektar di Lamandau, Kalimantan Tengah. Pencadangan hutan adat itu berada di kawasan hutan lindung, sedangkan kawasan yang menjadi sumber konflik belum masuk dalam peta indikatif buatan pemerintah.
Hal itu terungkap dalam peluncuran film Perempuan Penjaga Laman Kinipan dan diskusi publik dengan tema ”Kinipan dalam Dilema Pengakuan Masyarakat Hukum Adat” yang diselenggarakan oleh Save Our Borneo (SOB) di Palangkaraya, Kamis (30/6/2022).