logo Kompas.id
NusantaraSidang ”Klitih” di Yogyakarta,...
Iklan

Sidang ”Klitih” di Yogyakarta, Pengacara Terdakwa Sebut Dugaan Salah Tangkap

Kasus ”klitih” di Kota Yogyakarta yang menewaskan satu orang pada 3 April 2022 mulai disidangkan. Namun, dalam sidang perdana, sejumlah terdakwa membantah terlibat dalam kasus itu.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 1 menit baca
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara kasus kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (4/4/2022). Aksi kejahatan jalanan yang terjadi pada Minggu (3/4/2022) dini hari itu menyebabkan satu orang meninggal.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara kasus kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (4/4/2022). Aksi kejahatan jalanan yang terjadi pada Minggu (3/4/2022) dini hari itu menyebabkan satu orang meninggal.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Kasus klitih atau kejahatan jalanan di Kota Yogyakarta yang menewaskan satu orang pada 3 April 2022 mulai disidangkan. Namun, dalam sidang perdana yang digelar Selasa (28/6/2022), sejumlah terdakwa membantah terlibat dalam kasus itu. Pengacara atau penasihat hukum beberapa terdakwa juga menyebut ada dugaan salah tangkap dalam kasus tersebut.

Dalam kasus itu, ada lima terdakwa yang diajukan ke persidangan, yakni Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20). Namun, berkas perkara kasus itu dibagi menjadi dua. Berkas pertama dengan terdakwa Hanif dan Andi, sementara berkas kedua dengan terdakwa Ryan, Fernandito, dan Musyaffa.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan